Pj Bupati Dedy Supriyadi Berikan SK Remisi 17 Agustus kepada Warga Binaan Lapas Cikarang
Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, sebanyak 1.157 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang menerima pengurangan masa hukuman melalui Remisi Umum. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi di Pendopo Dwidasa Saka Wiratama, Lapas Cikarang, Desa Pasir Tanjung Cikarang Pusat.
Pj Bupati Dedy Supriyadi mengungkapkan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pihak Lapas Cikarang dalam membina warga binaan. Tujuannya adalah agar mereka siap diterima kembali di masyarakat setelah masa hukuman mereka selesai. “Kami berkomitmen untuk mendampingi mereka agar setelah bebas, mereka dapat memiliki keterampilan yang berguna dan bahkan menjadi wirausahawan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi, menjelaskan bahwa dari 1.157 warga binaan yang menerima remisi, 1.113 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 44 orang Remisi Umum II. Sebanyak 17 orang di antaranya akan langsung bebas, sementara 27 orang lainnya akan menjalani subsider, yaitu pidana penjara pengganti denda. Remisi ini diberikan sesuai dengan syarat substantif dan administratif yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
“Para warga binaan ini juga aktif mengikuti pembinaan kerohanian, jasmani, dan program kemandirian, yang dinilai secara langsung melalui Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana (SPPN),”
BERITA LAINNYA