Diseminasi Penanganan Perkara
Cikarang,
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bagian Hukum, Setda, melaksanakan kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Hukum, mengangkat tema denganJudul Diseminasi Penanganan Perkara Sengketa Tata Usaha Negara, Tindak Pidana Umum Dalam PEMILU dan PILKADA pada tanggal 15 Juni 2023 bertempat di Nuanza Hotel & Convention, Cikarang.
Acara tersebut dihadiri oleh Ibu dr.Hj.Sri Enny Mainiarti,M.K.M, Asisten Pemerintahan Dan Kesra (Asda 1) dan beberapa perwakilan dari perangkat daerah serta menghadirkan dua narasumber, yaitu Suhadi Putra Wijaya,SH.,MH dari Pengadilan Negeri Cikarang dan Dr.Sofyan Iskandar, SH.,MH dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Dalam penjelasannya, para narasumber memberikan wawasan atau pemahaman kepada peserta dalam penyelesaian sengketa PEMILU yang sering muncul, apa yang harus ditindaklanjuti ketika terjadi pelanggaran. Pelanggaran terdiri dua jenisyaitu Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik. Selain itu juga, mengingatkan kembali bahwa pelaksanaan Pesta Lima Tahunan ini harus dilaksanakan sesuai dengan aturan Pemilu yang berlaku sehingga tujuan PEMILU yang Jujur, adil, aman tercapai.
TIM
BERITA LAINNYA